Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Ortala Pemkot Makassar Alihkan ke Fungsional

Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Ortala Pemkot Makassar Alihkan ke Fungsional

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar tengah menggodok proses penghapusan jabatan eselon III dan eselon IV yang akan dialihkan ke jabatan fungsional. 

Ia mengatakan penyederhanaan ini memiliki batasan waktu hingga 30 Juni 2021.

Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi, Andi Indarwati menyebut ada 3 tahapan dari Kementerian Dalam Negeri ihwal penyederhanaan struktur tersebut.

“Ada tiga tahapan itu terkait penyederhanaan struktur organisasi dulu, itu sudah kami lakukan dan sudah kirim ke Kemendagri, tinggal menunggu rekomendasi,” ujar Indrarwati, Selasa, 29 Juni 2021.

Setelah itu, pihaknya akan menindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk melakukan penyetaraan jabatan

Baca Juga

“Maksudnya kemarin yang hilang eselonnya, misalnya eselon IV hilang, itu nanti pejabat yang ada sekarang itu disetarakan di fungsional apa,” jelasnya

Untuk tahapan kedua, Indarwati mengatakan pihaknya akan bergerak setelah ada rekomendasi penghapusan struktur-struktur terkait.

“Yang dihapus itu nanti orang-orangnya kami usul lagi ke Kemendagri untuk diberikan jabatan (baru) yang setara,” terangnya

“Mungkin satu dua hari ini sudah ada rekomendasinya. Kami kirimnya itu dari minggu lalu, ini kan serentak seluruh Indonesia, jadi bersamaan semua,” sambungnya kemudian.

Sementara untuk tingkat kecamatan dan kelurahan, penyederhanaan jabatan ini tidak berlaku.

“Kalau lurah, untuk penyederhanaan birokrasi ini tidak berlaku, jadi di kecamatan kelurahan itu tetap,” terangnya.

Indarwati membeberkan, saat ini, ada 1.751 orang yang menduduki jabatan Sekda sampai keluarahan dan Unit pelaksana Teksi (UPT).

Adapun rinciannya, 
eselon II a = 1 orang
eselon II b = 41 orang, 
eselon III a = 70 orang, 
eselon III b =155 orang, 
eselon IV a = 799 orang, 
eselon IV b = 685 orang.

Jadi jika dilakukan penyerdahanaan, maka sebanyak 225 jabatan eselon III dan 1.484 jabatan eselon IV bakal dihapus.

Sekedar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo memerintahkan Seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Hal tersebut berdasarkan perintah langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan jabatan eselon hanya ada dua tingkatan saja.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.