Terkini.id, Jakarta – Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di
Jakarta, Minggu 10 Juli 2022, mangatakan, “Penjaminan pemberian santunan perawatan
oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban
kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.”
“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali
membayar pajak tahunan.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Rivan.
Rivan menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan
yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah.
- Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Safety Riding di SMAN 10 Gowa
- Kolaborasi Asmo Sulsel, Polres Gowa dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding di SMAN 2 Sungguminasa Gowa
- Tutup Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi, Asmo Sulsel dan Jasa Raharja Sambangi Kecamatan Manggala
- Astra Motor Sulsel Gandeng Jasa Raharja Gelar Pelatihan Safety Riding di Kecamatan Manggala
- Sinergi Jasa Raharja dengan Astra Motor Sulsel Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara
Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.
Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat
atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur
pengajuan santunan yang benar ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi denga Jasa
Raharja.
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:
1. Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
2. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan
Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.
Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan
pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”.
Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman
www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=. Atau bisa dilakukan menggunakan
aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai,
tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi
setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak
pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana
santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.
Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para
korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga,
dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga
berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.
Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan
santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.
“Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia
produktif,” tutup Rivan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
