Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.