Terkini.id, Makassar – Direktur Utama Zarindah Group, M Sadiq meminta masyarakat untuk mewaspadai modus investasi asing. Ia mengaku menjadi korban percobaan pemerasan dan merasa dirugikan.
Sebab, kasus investasi yang sudah dihentikan malah digugat kembali.
“Itu 3 tahun lalu sudah pernah diangkat, itu ditolak gugatannya,” kata M Sadiq, Selasa, 4 Januari 2022.
Gugatan oleh investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat Internasional CO dengan meminta pengembalian dana investasi hingga Rp258 miliar.
Padahal, kasus itu sudah kelar sejak tahun 2019 lalu. Ia memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan lantaran tidak mengandung unsur pidana.
Seperti putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian dari Mabes Polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
“Itu 3 tahun lalu ini sudah pernah diangkat, tidak ditemukan pidananya oleh Bareskrim dan Polda Sulsel,” ucapnya.
“Kasusnya perdata, kita sudah menang di Pengadilan Tinggi dan MA (Mahkamah Agung),” jelasnya kemudian.
Lebih lanjut, Sadiq yang juga ketua REI Sulsel menyampaikan duduk perkara itu berawal dari OSS Al Masarat Internasional CO yang berniat melakukan investasi ke PT Zarindah Perdana. Uang itu dimaksudkan untuk pengembangan perumahan dan hunian lainnya.
Namun ada yang janggal dari kesepakatan. Pasalnya, nominal uang yang ada pada surat perjanjian dan pernyataan tidak sesuai dengan yang dikirimkan ke perusahaan, baik dari waktu maupun nominal jumlahnya.
Dana investasi seperti dalam gugatan tidak pernah diterima. Terlebih, jumlahnya sangat besar dan tak masuk akal.
Ia menekankan bukti perjanjian dalam surat pernyataan dasarnya lemah dan telah terbantahkan lembaga hukum.
“Mereka merujuk pada surat pernyataan itu. Padahal saya punya bukti transfer yang dikirimkan pun tidak seberapa. Makanya imbal hasil yang kita berikan sesuai dengan yang ditransferkan,” ungkapnya.
Olehnya, M. Sadiq dan kuasa menyiapkan langkah lanjutan dengan berencana menggugat balik pencemaran dan percobaan pemerasan, agar mereka tidak sembarang gugat lagi.
“Juga telah mencemari nama baik kami. Ini adalah modus penipuan investasi dengan hanya melihat surat pernyataan yang diminta di depan. Coba bayangkan kita dijanjikan besar jumlah yang diperjanjikan dikasih tapi tidak sesuai bahkan kecil,” katanya.
Diketahui, Zarindah Group merupakan pengembang perumahan dan apartemen. Memiliki kawasan hunian di pelbagai daerah di Indonesia, dengan menawarkan harga terjangkau.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
