Terkini, Makassar – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), Andi Tenri Indah akan mendampingi dua guru yang dipecat untuk bertemu Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Kedua guru itu bernama, Abdul Muin dan Rasnal. Sebelumnya keduanya ini berdedikasi sebagai guru di SMAN 1 Luwu Utara. Namun keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena memungut sumbangan Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar gaji guru honorer.
“Jadi kita akan fasilitasi untuk melanjutkan perjuangan kedua guru ini untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya. Jadi saya bersama sejumlah anggota Komisi E akan mendampingi bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI,” ungkap Indah, Rabu 12 November 2025.
Sebelumnya juga, Komisi E telah menggelar rapat dengar pendapat membahas kasus yang dialami oleh Abdul Muin dan Rasnal dengan memanggil sejumlah pihak terkait diantaranya, BKD Sulsel, Dinas Pendidikan Sulsel, pihak Inspektorat dan pihak lainnya.
Abdul Muin mengungkapkan, sumbangandari orang tua murid sebesar Rp20 ribu per bulan, merupakan hasil kesepakatan bersama pihak sekolah dan orang tua murid berdasarkan hasil rapat komite yang digelar secara terbuka.
- H-1 Konser Maher Zain dan Harris J di Makassar, Tiket Masih Tersedia Mulai dari Rp350 Ribu
- Konser Maher Zain di Makassar Perkuat Pasar Halal Entertainment, BSI Dukung Penuh
- PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia
- Gubernur Sulsel Perintahkan BKD Fasilitasi Dua Guru ASN Asal Lutra yang Dipecat
- Pemkot Makassar Siapkan Dua Perseroda Baru, Fondasi Kuat Menuju Kemandirian Ekonomi Kota
“Pungutan ini tidak ada unsur pemaksaan, yang tidak mampu gratis, yang mampu tapi tidak membayar tidak ada masalah. Tidak ada siswa yang tidak ikut ujian semester hanya karena tidak membayar sumbangan. Bahkan semua yang lulus dari SMA 1 ada yang lunas ada juga yang tidak, jadi tidak ada unsur paksaan,” ujar Muhlis.
Hanya saja kata Muin, pihak Inspektorat Luwu Utara menganggap sumbangan merupakan pungli karena ditentukan jumlah dan waktunya. Pihak Inspektorat menjadikan sumbangan itu sebagai fakta persidangan karena dianggap merugikan negara.
“Saat kami diperiksa dalam BAP Inspektorat katanya merugikan keuangan negara. Saya sempat bertanya, di mana ada kerugian negara kerugian negara, sementara ini sumbangan dari orang tua murid,” ungkapnya.
Pada putusan Pengadilan Negeri Makassar menyatakan vonis lepas dan terbukti berbuat tapi tidak bermakna pidana. Hanya saja persoalan ini berlanjut ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
“Jadi kami dituduh menerima gratifikasi dan dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Padahal yang kami lakukan karena negara tidak hadir membantu sekolah,” ujarnya.
Upaya yang akan dilakukan adalah, melakukan Kasasi terhadap putusan MA dan akan konsultasi ke DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
