Jaksa Penuntut Penyerang Novel Baswedan Hanya 1 Tahun, Meninggal Dunia

Jaksa Penuntut Penyerang Novel Baswedan Hanya 1 Tahun, Meninggal Dunia

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar, dikabarkan meninggal dunia, Senin, 17 Agustus 2020.

Nama Fedrik sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial usai menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dengan tuntutan hanya 1 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan kabar terkait meninggalnya jaksa Fedrik.

“Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Hari lewat pesan singkat yang diterima awak media, Senin, 17 Agustus 2020.

Hari mengungkapkan, Fedrik menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Bintaro, Jakarta.

Baca Juga

“Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Semoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin,” ujarnya.

Penyebab meninggalnya jaksa Fedrik, kata Hari, karena komplikasi penyakit gula.

Sebelumnya, sosok Fedrik menuai sorotan publik lantaran menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dengan tuntutan ringan yakni 1 tahun penjara.

Adapun tuntutan ringan dari jaksa tersebut dengan pertimbangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

Jaksa menilai, kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan itu hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel, bukan ke wajah.

Kendati hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, namun majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.