Komentar Mahfud MD Soal Penyerang Novel Baswedan yang Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Komentar Mahfud MD Soal Penyerang Novel Baswedan yang Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari soal tuntutan hukuman bagi dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Mahfud mengatakan, terkait tuntutan terhadap penyerang Novel tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.

“Ya itu urusan Kejaksaan, saya nggak boleh ikut urusan peradilan,” kata Mahfud, Senin, 15 Juni 2020 seperti dikutip dari Tempo.

“Saya ini menteri Koordinator, bukan menteri eksekutor,” sambungnya.

Mahfud mengatakan, dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan itu Kejaksaan yang memiliki tanggung jawab penuh.

Baca Juga

Menurutnya, Kejaksaan pastinya memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan segala tuntutan.

“Soal (tuntutan penyerang Novel) itu, kejaksaan memiliki alasan hukum yang mereka pertanggungjawabkan sendiri,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman 1 tahun penjara.

JPU dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 11 Juni 2020, menyebut bahwa terdakwa penyerang Novel tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

Maka dari itu, JPU menilai dakwaan primer dalam perkara itu tidak terbukti.

Tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai ringan tersebut sontak menimbulkan kritik di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan, sejumlah tokoh dan para pemerhati kasus korupsi ikut melontarkan kritiknya terhadap tuntutan itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.