Terkini.id, Jakarta – Pimpinan KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun tentang Kepegawaian KPK pada 27 Januari lalu.
Dalam aturan terbaru itu dinyatakan bahwa pegawai yang pernah diberhentikan secara terhormat, namun bukan atas permintaannya tak dapat lagi menjadi pegawai KPK.
Dalam hal ini, Mantan ketua tim satuan tugas KPK Novel Baswedan merasa tak heran dengan pernyataan pada perkom itu.
Dia menyebut ada ketakutan tertentu bagi Firli Bahuri dkk jika pegawai yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali lagi ke KPK.
“Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu,” kata Novel dikutip dari laman Republika pada Sabtu, 12 Februari 2022.
- Dana Makan Taruna Diduga Digarong, Kerugian Negara Capai 1,39 Miliar Rupiah
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
- Kejaksaan Negeri Sinjai Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang
- Dinamika Pilgub Sulsel: Tantangan, Kritik, dan Harapan
- Harta Kekayaan dan Gurita Bisnis Harvey Moeis Jadi Sorotan
Novel berpendapat bahwa dengan adanya perkom tersebut semakin memperjelas bahwa memang ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja dengan baik di KPK.
Dia bersama puluhan rekan lainnya yang tak lulus TWK memahami betul bahwa apabila pimpinan KPK adalah orang yang tidak berkeinginan memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya maka ia akan berupaya menyingkirkan pegawai yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar.
Novel meyakini, ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang bersungguh-sungguh dalam mengupayakan pemberantasan korupsi, maka ia akan mencari orang-orang yang berintegritas dan memiliki kompetensi.
“Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan. Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan tersebut,” katanya.
Mantan kepala satgas pembelajaran internal KPK, Hotman Tambunan berpendapat bahwa pimpinan KPK telah menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, peraturan kepegawaian bukan menjadi kewenangan pimpinan KPK namun kewenangan Presiden yang didelegasikan ke PPK di kementerian lembaga.
“Jika substansinya tentang korupsi baru pimpinan berwenang,” katanya.
Namun menanggapi hal ini, KPK membantah menghalangi mantan pegawai yang disingkirkan lewat TWK kembali ke KPK melalui perkom tersebut. KPK menjelaskan bahwa pembuatan perkom untuk menyelaraskan tata kelola kepegawaian setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
