Terkini, Makassar – Jika bank tempat anda menabung tiba-tiba mengalami kebangkrutan, atau masalah serius yang membuat tabungan anda hilang, maka tidak perlu khawatir. Selama bank tersebut sudah terjamin LPS, uang anda akan kembali.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar, Fuad Zaen, menyampaikan, saat ini totalnya sudah 15,81 juta rekening nasabah bank di Sulawesi Selatan yang dijamin oleh LPS.
Angka itu adalah 99,98 persen dari total rekening nasabah bank hingga periode 31 Oktober 2024.
Sementara, secara nasional, total rekening yang telah dijamin penuh adalah sebanyak 599,93 juta rekening, atau sekitar 99,94 persen dari Total Rekening nasabah bank di Tanah Air per 31 Oktober 2024.
“Angka ini tentu sudah berada di atas target UU LPS, yaitu sekurangnya sebesar 90 persen dari total deposan dan di atas rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI) yang sekurangnya mencakup 80 persen jumlah deposan,” ungkap Fuad Zaen kepada wartawan, di Malino, 6 November 2024.
- Kalla Institute dan Google Perkuat Kompetensi AI dan Smart Technology
- Sompo Indonesia Catat Kinerja Keuangan Kuat pada 2025, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
- Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1425 Jeneponto Mengangkat Derita Keluarga Sederhana, Membangun Rumah dan Harapan
- Resmikan dan Uji Coba JIAT, Bupati Sidrap Dorong Program Tiga Kali Tanam dalam Setahun
- Tujuh Tahun Penantian, Impian di Usia Senja, Sali Binti Bando Catat Sejarah JCH Tertua Jeneponto
Dalam kesempatan tersebut, Danu Febrianto selaku Direktur Eksekutif Keuangan LPS juga hadir dari Jakarta untuk memberi materi tentang penjaminan keuangan kepada para wartawan.
Danu menjelaskan, berdasarkan PP No. 66 Tahun 2008, nilai
simpanan yang dijamin LPS adalah sebesar Rp2 miliar. Sehingga, jika ada nasabah yang punya duit di atas Rp2 miliar di bank, duit tersebut bisa dipecah, agar semuanya tetap bisa terjamin LPS. Bisa dengan memindahkan sebagian duit pada akun lain (akun istri atau keluarga lain) dalam satu bank tersebut, atau membuka akun baru di bank lain.
Lebih lanjut, Danu menjelaskan syarat atau kriteria 3T penjaminan LPS yang perlu diketahui para nasabah bank.
Pertama, tabungannya tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima, tidak melebihi tingkat bunga penjminan LPS. Ketiga, tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
