Terkini.id, Jakarta – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyampaikan pihaknya bakal menjaga Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) tetap rendah pada 2022.
LPS telah menurunkan TBP hingga mencapai level terendah sepanjang sejara pada masa pandemi.
Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan TBP diharapkan dapat membantu bank menurunkan biaya dana yang mendorong penurunan suku bunga kredit.
“Suku bunga kredit untuk konsumsi sudah turun ke angka 10,6 persen untuk modal kerja sekitar 8,85 persen dan untuk investasi ke level 8,5 persen. Menurut pemantauan kami, grafiknya turun terus dari bulan ke bulan,” kata Purbaya di Jakarta Sabtu 1 Januari 2022 dikutip dari laman jpnn.com.
Menurutnya, perekonomian nasional saat ini yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid – 19, tetapi masih memerlukan dorongan agar dapat tumbuh lebih cepat lagi.
- Melalui Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Ramadhan, LPS Hadir di Kampung Karabba Dukung UMKM Sejahtera
- Kantor Perwakilan LPS III Gelar Iftar dan Bagikan Santunan untuk Anak Yatim-Dhuafa di Makassar
- Sinergi OJK, BPS, dan LPS Kawal SNLIK 2026 di Sulsel--Sulbar, Dorong Masyarakat Makin Melek Keuangan
- DPK di Sulsel Tumbuh Tinggi, Tingkat Penjaminan LPS Tetap 99,97 Persen
- Warna Dari Timur, Festival Tahunan LPS Dorong Kreativitas Masyarakat
Beberapa langkah yang diperlukan dengan menjaga suku bunga penjaminan LPS pada level rendah.
Hal itu memungkinkan ruang terhadap suku bunga simpanan untuk berada pada level yang rendah.
“Kalau suka bunga pinjaman dapat melanjutkan tren penurunan yang sedang terjadi saat ini. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan stabilitas sistem keuangan dan likuiditas perbankan,” ujar Purbaya dikutip dari laman jpnn.com.
Purbaya menuturkan kebijakan LPS selaras dengan bank sentral serta koordinasi kuat pada seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Ini akan terus kami pertahankan, sehingga tren penurunan bunga masih bisa berlangsung. Kuncinya adalah supply uang yang ada di sistem keuangan cukup,” ujar Purbaya dikutip dari laman jpnn.com.
LPS juga memperpanjang masa relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS hingga 2022.
Kebijakan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan bank untuk dapat mengelola likuiditasnya secara optimal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
