Jelang Musda ke-X, Upaya Mencopot Ketua Golkar Sinjai dan Gowa Kandas di Mahkamah Partai

Jelang Musda ke-X, Upaya Mencopot Ketua Golkar Sinjai dan Gowa Kandas di Mahkamah Partai

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Usulan DPD I Golkar Sulsel mencopot dua Plt Ketua Golkar Gowa Hoist Bachtiar dan Plt Ketua Golkar Sinjai A Iskandar Zulkarnain, jelang Musyawarah Daerah (Musda) ke-X Golkar Sulsel, pada 25 Juli 2020 mendatang.

Usulan pencopotan dari Plt Ketua DPD I Golkar Sulsel, Nurdin Halid itu kandas pada putusan sela Mahkamah Partai Golkar. Keputusan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Golkar, Christina Aryani dalam sidang virtual yang digelar hari ini.

Christina awalnya membacakan keputusan Mahkamah Golkar yang menunda surat keputusan DPD Golkar yang mengganti Plt Ketua DPD Sinjai.

“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tatap,” ujar Christina.

Selain itu, Mahkamah Partai Golkar juga menunda keputusan DPD Golkar Sulsel yang mencopot Plt Ketua DPD II Gowa.

Baca Juga

“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-008/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Gowa sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Dengan adanya ketetapan tersebut, A Iskandar Zulkarnain Latief dan Hoist Bachtiar diperintahkan kembali ke posisi sebagai Plt Ketua DPD Sinjai dan Ketua DPD Sinjai Gowa.

“Memutuskan menerima dan mengabulkan pemohonan penundaan pemohon. Memerintakan kepada pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini,” isi point putusan yang dibacakan Christina Aryani.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai merespon hasil keputusan sela Mahkamah Partai perihal SK Plt dua ketua Golkar kabupaten yakni Gowa dan Sinjai. 

Risman dalam keterangannya mengatakan, keputusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai sifatnya sementara. 

Tak hanya itu, MRP panggilan akrab Muhammad Risman Pasigai juga berharap agar kiranya putusan tersebut tidak memiliki politis karena pelaksanaan Musda ke X Golkar Sulsel tinggal menghitung hari sesuai perencanannya 25 Juli mendatang.

Apalagi banyak calon yang ingin bertarung memperebutkan kursi pucuk pimpinan sehingga butuh dukungan suara.

“Yah, semoga tidak ada kaitannya dengan putusan sela ini karena tentu akan menimbulkan konflik diinternal partai,” tegas MRP saat dikonfirmasi, Selasa 21 Juli 2020.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.