Terkini.id, Gowa – Gowa merupakan salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Oleh karena itu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk menjaga netralitas.
Hal ini ditegaskannya saat memimpin Coffee Morning bersama para pimpinan SKPD dan para camat lingkup Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin 7 September 2020.
Salah satunya, Bupati Adnan meminta seluruh ASN Pemkab untuk tidak menggunakan simbol-simbol Pilkada khususnya yang berhubungan dengan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
“Berkali kali saya ingatkan bapak ibu sekalian, tolong untuk tidak memakai simbol-simbol Pilkada,” tegasnya.
- PMSM SulSel Dorong Transformasi Kepemimpinan lewat Coaching Culture di HR Meet and Talk 2026
- SERABI 2026 Jadi Ajang Grab Edukasi UMKM Perempuan Kelola Bisnis Anti Boncos
- Melayani Tanpa Batas Waktu, Disdukcapil Jeneponto Buka Layanan di Hari Libur, Terbitkan 119 Dokumen
- Korban Penganiayaan di Tamalatea Terbaring Lemas, Diduga Pelaku Lebih dari 1 Orang, Kapolsek Bilang ini
- Kuliah Umum Prodi MHU UIN Alauddin Makassar Hadirkan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI
Adnan menyebutkan saat ini dirinya masih mendapatkan laporan adanya ASN yang masih menggunakan simbol-simbol Pilkada yang berhubungan dengan salah satu bakal pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
Adnan menyebutkan bahwa ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap ASN agar bisa mengontrol khususnya postingan di media sosial.
“Apapun itu namanya saya berharap tidak ada yang seperti itu. Saya berharap ini ditindaklanjuti supaya tidak menjadi persolan di lain hari,” harap Adnan.
Sekedar diketahui larangan ASN ikut terlibat dalam Pilkada yang menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
Dalam pasal ini berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
