Terkini.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan seorang jemaah haji Indonesia menyebut air zam zam merupakan barang terlarang untuk dibawa dari Arab, viral di media sosial.
Video jemaah haji Indonesia sebut air zam zam sebagai barang terlarang untuk dibawa dari Arab itu viral usai diunggah pengguna Twitter T0n1h3r5___012, seperti dilihat pada Minggu 17 Juli 2022.
Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyebut Indonesia ngeri lantaran jemaah haji dilarang bawa air zam zam.
Lantaran hal itu, ia pun mempertanyakan apakah air zam zam sudah tergolong radikal lantaran dilarang masuk di Indonesia.
“NGERI NIH NEGRI… BAWA AIR ZAM-ZAM AJA UDAH DILARANG EMANG AIR ZAM-ZAM UDAH TERGOLONG RADIKAL YA. #RevolusiBasmiPKI #RevolusiBasmiPKI KETAKUTAN YG BERLEBIHAN,” cuit netizen T0n1h3r5___012.

Dilihat dari video itu, tampak seorang jemaah haji Indonesia menyebut air zam zam merupakan barang terlarang untuk dibawa dari Arab oleh jemaah.
Menurutnya, jika air zam zam itu ditemukan di koper jemaah haji maka air tersebut akan dibuang oleh petugas di bandara.
“Jemaah haji sekalian, di koper besar tidak ada barang terlarang contohnya air zam zam paling keras sekali, walaupun sekecil ini, apalagi sebesar ini tidak boleh. Semua akan dibuang,” ujar jemaah pria itu.
Selain itu, kata sang jemaah, petugas mengatakan jika air zam zam tersebut ditemukan di koper jemaah maka jemaah yang bersangkutan akan dikenakan denda.
“Ini tadi petugas ini menyampaikan jika terjadi lagi akan didenda, jangan main-main. Semua harus dibongkar satu per satu jadi tidak ada yang terlewatkan,” tuturnya.
Maka dari itu, jemaah haji Indonesia tersebut meminta kepada jemaah lainnya agar patuh dengan aturan petugas dengan tidak membawa air zam zam di dalam koper mereka yang menurutnya adalah barang terlarang.
“Para jemaah sekalian dipatuhi, tidak ada barang terlarang,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
