Terkini.Id, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara setelah KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
“Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan), ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya, hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis 27 Juli 2023, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.
Pemerintah kata Jokowi, telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Tanah Air. Salah satunya dengan menerapkan e-Katalog.
Jokowi menuturkan jumlah produk di e-Katalog telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk, dari yang sebelumnya hanya 10 ribu. Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.
- Hasto PDIP Sebut Adian Napitupulu Dapat Tekanan Gegara Sering Serang Jokowi
- Jokowi Resmikan Pembangkit Tenaga Surya Terbesar di Asia Tenggara, PLTS Terapung Cirata 192 MWp
- Viral Ungkapan Kekecewaan Adian Napitupulu ke Jokowi: Saya Sedih Gibran ke Sana
- Makan Siang Bareng Jokowi, Anies Baswedan: Terima Kasih Atas Jamuan dan Bincang-bincangnya!
- Hastag 'Kecewa Jokowi' Trending di Twitter: Kekuasaan Itu Candu Benar Adanya
Lebih lanjut Kepala Negara menyampaikan, apabila ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pejabat Basarnas Tersangka
Deiketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 26 Juli 2023.
KPK kemudian menyerahkan Henri Alfiandi bersama Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus serupa itu, kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.