Terkini.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum (Ketum) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Ilham Oetama Marsis dipecat oleh Presiden Jokowi dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Diketahui, Prof Ilham Oetama Marsis sempat menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, namun kalah.
Dilansir dari Detik, Senin, 28 Oktober 2019, kasus bermula saat Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018 tentang Pemberhentian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dalam surat itu, Jokowi memberhentikan dengan hormat Prof DR Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG, dari jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2014-2019 selaku wakil dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Atas keputusan itu, Oemar tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 22 November 2018, PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018 itu.
- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
Menanggapi keputusan PTUN, Jokowi lantas tak terima dan mengajukan banding. Akhirnya, pada 9 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membalikkan keadaan.
Pimpinan sidang yang saat itu diketuai Sugiya dengan anggota Nurnaeni Manurung dan Ketut Rasmen Suta menolak gugatan Oetama.
“Menolak kasasi,” demikian dilansir dari website MA, Senin, 28 Oktober 2019.
Perkara Nomor 481 K/TUN/2019 itu diketok oleh ketua majelis Yulius, dengan anggota Hary Djatmiko dan Yosran.
Putusan itu diucapkan dalam sidang tertutup pada 14 Oktober 2019. MA tidak menjelaskan alasan memenangkan Presiden melawan Prof Ilham Oetama.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
