Terkini.id,Jakarta – Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada bawahannya untuk mempercepat perampungan draf Omnibus Law agar segera dapat disodorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu 15 Januari 2020, Jokowi menargetkan draf yang akan merevisi 74 perundang-undangan tersebut bisa diselesaikan dalam minggu ini.
“Saya minta agar RUU-nya, naskahnya selesai dalam minggu ini,” kata Jokowi dikutip dari Vivanews.
Sementara di sisi lain, Omnibus Law justru mendapatkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, serikat buruh misalnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Jokowi meminta Badan Intelejen Negara, Polri, Jaksa, dan semua kementrian yang terkait agar melakukan pendekatan, utamanya terhadap sejumlah organisasi yang menolak untuk melakukan komunikasi agar kebijakan tersebut dapat dipahami.
- Studium Generale di Unismuh, Wamendiktisaintek Tekankan Mutu, Akses, dan Relevansi
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
Jokowi berharap draf Omnibus Law nantinya disetor bersamaan dengan pendekatan terhadap organisasi-organisasi yang menolak. Ia juga menginginkan agar pembahasan draf ini tidak mengalami keterlambatan dan dapat diselesaikan tahun ini.
“Kita menargetkan Omnibus Law ini selesai sebelum 100 hari kerja. Target kita harus selesai sehingga ada time frame yang jelas,” ucapnya.
Pada tanggal 15-16 Januari 2020, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demonstrasi nasional untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal menilai bahwa Omnibus Law berisi peraturan yang mengancam kesejahteraan dan kehidupan buruh. Semisal, sistem pengupahan perjam tanpa adanya jaminan upah minimum per jam.
Ia menyatakan penolakan KSPI disebabkan karena Omnibus Law akan mereduksi Upah Minimum Provinsi (UMP) sementara dalam konvensi International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional terdapat ketentuan mengenai UMP.
Said Iqbal saat di Kantor LBH Jakarta pada Sabtu 28 Desember 2019 menyampaikan bahwa UMP sendiri adalah jaringan pengaman agar siapapun buruh yang menerima upah tidak absolut miskin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
