Terkini.id, Jakarta – Joseph Suryadi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Rabu 15 Desember 2021. Imbas dari unggahannya di Whatsapp yang diduga menistakan Nabi Muhammad SAW menggunakan karikatur dan juga dilengkapi sebuah narasi menghina.
Sebelumnya viral di media sosial sosok pria berkacamata bersama tangkapan layar percakapan di grup Whatsapp. Bersamaan dengan hastag #TangkapJosephSuryadi.
Berkaitan dengan itu Polda Metro Jaya menyelidiki laporan kasus dugaan penistaan ini. Kasus bermula dari laporan Husin Shihab yang menganggap Joseph telah menistakan agama.
“Siang ini penyidik dari direktorat kriminal khusus PMJ telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi,” ujar Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
- Diduga Menistakan Agama, Joseph Suryadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Joseph Suryadi Diduga 'Hina' Nabi Muhammad, Chandra Purna: Mendidih Darah Ini
- Tanggapi Tagar 'Tangkap Joseph Suryadi', Helmi Felis: Gak Dilempari Batu Sampai Mati Aja?
- Samakan Nabi Muhammad dengan Sosok HW Cabul, Pria Ini Bikin Netizen Emosi: Mendidih Darah Saya!
Pada kasus ini, Joseph dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP.
Dikutip dari cnnindonesia.com penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar pembicaraan di media sosial, sebuah flashdisk, satu buah handphone.
Ancaman hukuman yang akan diberikan kepada pria 39 tahun ini yaitu 6 tahun penjara, ujar Zulpan.