Ahli Sebut Ceramah Yahya Waloni Muat Penistaan Agama, Yusuf Muhammad: Kadrun Gak Ada yang Mau Bela?
Komentar

Ahli Sebut Ceramah Yahya Waloni Muat Penistaan Agama, Yusuf Muhammad: Kadrun Gak Ada yang Mau Bela?

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Flora Dianti menilai bahwa ceramah Yahya Waloni memuat penistaan agama.

Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad pun melontarkan sindiran apakah kadrun tidak mau membela Yahya Waloni yang kini menjalani prose hukum.

“Waloni sudah disidang. Dia ditinggalin jamaahnya,” kata Yusuf Muhammad melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 15 Desember 2021.

“Koar-koarnya selama ini jadi bumerang. Nunggu vonis kira-kira berapa tahun ya? Kadrun gak ada yang mau membela?” sambungnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Flora Dianti diperiksa sebagai ahli pada Selasa, 12 Desember 2021,di persidangan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan Yahya Waloni.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Dalam kesaksiannya, Flora Dianti menyebut bahwa ceramah Yahya Waloni memang memuat penistaan agama.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Flora apakah pernyataan yang dapat menimbulkan kebencian, disebarkan melalui media seperti YouTube dan didengarkan oleh penganut agama lain bisa disebut sebagai perbuatan pidana.

“Tapi didengarkan oleh agama yang berbeda dengan ada kata-kata penyampaian apakah bisa dikatakan perbuatan pidana? Apakah ahli bisa menjelaskan?” tanya Jaksa di ruang sidang PN Jaksel.

Flora yang merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) lantas mengatakan bahwa pernyataan Yahya Waloni dalam ceramahnya memuat tindakan penodaan terhadap agama.

“Saya telah mendapatkan keterangan dari agama dan ahli bahasa bahwa dari kasus ini memang adalah penistaan atau penistaan agama… Bahwa unsur kebencian terhadap suatu golongan dan lain-lain,” jelasnya.

Jaksa lalu meminta penjelasan kepada Flora mengenai pertanggungjawaban pidana terkait upaya memplesetkan istilah keagamaan.

“Apakah secara disadari oleh penceramah bahasa yang diplesetkan seperti ‘roh kudus’ menjadi ‘roh kudis’, apakah itu menurut dalam keahlian pidana dan bahasa yang disadari oleh seseorang itu mengandung dalam hal pertanggungjawaban pidananya bagaimana?” tanya Jaksa.

Flora lantas menjelaskan bahwa jika pelaku mengetahui pernyataannya merupakan penistaan terhadap agama lain, yang berarti ia sengaja melontarkan pernyataan tersebut, maka unsur kesengajaan terpenuhi.

“Dia mengetahui bahwa saat itu unsur penghinaan atau penistaan terhadap suatu golongan tertentu maka hal tersebut berarti memenuhi unsur kesengajaan, kebencian,” terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendakwa Yahya Waloni telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ujaran kebencian itu Yahya sampaikan saat memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019.

Ceramah tersebut juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.

Jaksa mendakwa Yahya dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.

Ia juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.