Terkini.id, Jakarta – Bulan Juli 2022 ini akan dilakukan penetapan kelas standar BPJS Kesehatan maka tidak akan ada lagi kelas 1,2,3 selama penerapan kelas ini berlaku.
Iene Muliati selaku Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
mengungkapkan terkait 18 rumah sakit milik pemerintah yang akan ditetapkan sebagai lokasi penerapan kelas standar BPJS Kesehatan.
Penerapan tersebut berdasarkan penilaian dari (Dewan Jaminan Sosial Nasional) DJSN dan Kementerian Kesehatan.
“Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut,” ujarnya lagi. Dilansir dari cnbcindonesia.com
Berdasarkan tersebut, Iena belum bisa menyebutkan secara detail dan menyeluruh
terkait rumah sakit mana saja yang akan ditetapkan dalam penerapan BPJS Kesehatan terkait Kelas Standar yang akan dilaksanakan pada Juli 2022.
Hal ini dikarenakan pihaknya bersama otoritas yang ikut bergabung seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih pada tahap melakukan assessment atau penilaian.
Tidak hanya itu, Iene mengaku bahwa tingkatan tarif harga pada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan pada masyarakat masih dalam tahapan pembahasan yang sedang diusut lebih lanjut.
Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.
“Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan,” jelas Iene.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
