Terkini.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Kamis 11 Juni 2020 mencatat utang jatuh tempo yang sudah masuk dalam kategori gagal bayar ke rumah sakit, nilainya Rp 6,5 triliun.
Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengungkapkan, besaran utang tersebut merupakan posisi dengan keterlambatan utang maksimum 28 hari kalender.
“Pada hari ini, 11 Juni 2020 posisi gagal bayar BPJS Kesehatan Rp 6,5 triliun dengan keterlambatan utang maksimum 28 hari kalender,” terang Kemal saat melakukan rapat bersama dengan Komisi IX DPR RI.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan tengah menyiapkan dana lantaran harus membayarkan kapitasi sebesar Rp 1 triliun dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Meski begitu, dari sisi penerimaan BPJS Kesehatan bakal menerima pemasukan dari pemerintah melalui anggaran penerima bantuan iuran (PBI) selama 1 bulan dengan besaran Rp 4,1 triliun pada 15 Juni mendatang.
- Dokumen 28 Km, Realisasi Hanya 22 Km: DPRD Sulsel Soroti Potongan Proyek Jalan Anabanua--Malakke
- Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel, Tunggu Jadwal Paripurna
- Hasrul Sebut Walk Out Bupati Gowa Merupakan Pilihan, Pansus Tetap Lanjutkan Penyelidikan
- Usai Nobar Prancis vs Spanyol, Unhas TV Ajak Alumni Kembali Meriahkan Semifinal Inggris vs Argentina
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Daya Saing UMKM Takalar Lewat Program PUMK dan Edukasi LPG
BPJS Kesehatan pun mengusulkan agar pembayaran PBI dibayarkan untuk 2 bulan atau sebesar Rp 8,2 triliun. Sehingga, utang jatuh tempo yang sebesar Rp 6,5 triliun bisa terpenuhi.
“Namun ini masih dalam proses. Tentu kami mengharapkan dukungan semua pihak, bahwa PBI kita ini bisa dibayar dua bulan, sehingga tutup buku pada Juni kami perkirakan semua gagal bayar bisa kami lunasi,” jelas Kemal.
Untuk diketahui, besaran utang BPJS Kesehatan ini semakin berkurang bila dibandingkan dengan gagal bayar pada akhir 2019 yang dibawa (carry over) ke 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.
Setiap bulan, BPJS Kesehatan menerima pemasukan dari dari pemerintah melalui pembayaran iuran peserta PBI sebesar Rp 4,1 triliun untuk 96,8 juta orang.
Ini belum termasuk iuran PBI yang dibayarkan pemerintah daerah atau APBD sebesar Rp 1,5 triliun setiap bulan untuk 36,9 juta orang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
