Jusuf Kalla Sebut Buzzer Lebih Banyak Dosa daripada Ulama, Benny K Harman: Dia Harus Jadi Panglima Perang…

Jusuf Kalla Sebut Buzzer Lebih Banyak Dosa daripada Ulama, Benny K Harman: Dia Harus Jadi Panglima Perang…

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Sebuah video lama yang menampilkan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait pendengung politik atau buzzer menjadi perbincangan publik baru-baru ini.

Diketahui, video Jusuf Kalla tersebut berlangsung pada tahun 2021. Video itu muncul beriringan dengan ramainya kasus Ferdinand Hutahaean yang diduga menistakan agama.

Dalam videonya, JK menyebut pendengung adalah sumber kekacauan.

“Yang banyak menghasut itu buzzer-buzzer itu, lebih banyak dosanya yang memfitnah dibandingkan dengan ulama kan mengisi jiwa. Kalau buzzer-buzzer itu kan memaki-maki, memfitnah-fitnah luar biasa, jadi tolonglah siapa yang bisa memperbaiki itu,” kata Jusuf Kalla.

Dilansir Terkini.id via RMOL, Pernyataan JK tersebut diamini politisi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.

Baca Juga

“Buzzer yang menjadi sumber segala kekacauan dan menghasut itu adalah pasukan kreasi penguasa untuk pertahankan dan menumpuk kekuasaan, apakah itu kekuasaan ekonomi atau pun kekuasaan politik,” kata Benny Harman dikutip dari akun Twitternya, Minggu 9 Januari 2022.

Berkenaan dengan pernyataan tegas JK, anggota Komisi III DPR RI ini pun mendorong Jusuf Kalla menjadi tokoh terdepan dalam memerangi buzzer.

“Yang Terhormat Bapak Jusuf Kalla harus jadi panglima perang semesta melawan buzzer. #RakyatMonitor,” tandasnya.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama yang dilontarkannya melalui media sosial Twitter.

Dalam cuitannya Ferdinand, terlihat menyebut “Allahmu Lemah dan harus dibela” kemudian dibandingkan dengan “Allah”-nya sendiri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.