Terkini, Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Hidayatullah menegaskan bahwa tuduhan penistaan agama terhadap Jusuf Kalla tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan merespons polemik penafsiran pidato Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada yang menjadi perbincangan publik.
Ketua YLBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, bersama jajaran pengurus menyampaikan sikap resmi lembaga melalui dokumen bernomor 02/LBH-H/IV/2026 di Jakarta, Senin kemarin.
Dalam pernyataannya, YLBH Hidayatullah juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Jusuf Kalla dalam menjaga persatuan bangsa, terutama melalui perannya dalam memediasi konflik sosial-keagamaan di Ambon dan Poso.
“Pidato tersebut harus dipahami secara utuh sebagai penjelasan berbasis pengalaman empiris selama proses mediasi konflik SARA,” ujar Syaefullah dalam keterangan resminya.
Penjelasan Konteks Istilah
- Honda Bikers Day 2026 Hadir di Makassar, Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
- Honda CT125 Hadir dengan Warna Baru Matte Fresco Brown, Makin Ikonik
- Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum untuk Dukung Operasional Pelabuhan
- HBD 2026 Usung "Legacy of Spirit", Satukan Bikers Lintas Generasi
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 130 Persen di Sulsel
Saefullah menjelaskan bahwa penggunaan istilah syahid dalam pidato tersebut merupakan bentuk penyederhanaan narasi untuk menggambarkan perspektif pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
Istilah tersebut digunakan dalam kerangka terminologi yang dikenal dalam ajaran Islam, bukan sebagai penilaian terhadap ajaran agama lain.
“Penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain, tidak pula mengandung unsur penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu,” tegas Sekjen DPP Kerukunan Masyarakat Bulukumba tersebut.
Tidak Memenuhi Unsur Hukum
Secara hukum, YLBH Hidayatullah menilai pernyataan Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur penodaan agama.
Pernyataan tersebut dipandang sebagai deskripsi realitas sosial dan keyakinan para pihak dalam konflik, bukan representasi normatif ajaran agama tertentu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
