Terkini.id, Gowa – Sebanyak 92 ribu orang petani di Kabupaten Gowa yang tersebar di 18 kecamatan akan mendapatkan Kartu Tani.
Mereka merupakan petani yang telah terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Secara keseluruhan Kartu Tani untuk Kabupaten Gowa yang telah tercetak sebanyak 92.000 Kartu Tani berdasarkan NIK, namun untuk semwntara baru 23.000 yang ada di Gowa. Selebihnya kita tinggal menunggu kiriman dari pusat,” jelas Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pupuk dan Pestisida, Ichsan, usai Kegiatan Sosialisasi Penggunaan pupuk bersubsudi di Kecamatan Tombolopao dan Tinggimoncong, Sabtu 14 November 2020.
Dijelaskan Ichsan, kartu tani pupuk bersubsidi yang akan didapatkan oleh petani pemanfaatannya diperuntukkan di tahun 2021 mendatang.
Tahun ini difokuskan untuk pendataan dan pendistribusiannya.
- Alumni Teknik Unhas Angkatan 87 Bersiap Gelar Reuni di Kota Malang
- Puluhan UMKM Ikuti UMK Academy 2026 di Makassar, Fokus Green Business dan Digital Marketing
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Tekan Angka Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Safety Riding di SMAN 10 Gowa
“Jadi kartu tani ini mulai berlaku tahun depan, dimana setiap petani yang mendapatkan kartu akan mendapatkan kuota berdasarkan jatah yang telah ditetapkan. Kemudian petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk,” jelas Ichsan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto mengatakan bahwa tahun ini untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus terdaftar dalam data sistem e-RDKK.
Mereka nantinya akan terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam kelompok tani dan telah diakses melalui RDKK.
Dimana petani yang bisa diakses dalam RDKK adalah petani yang betul-betul berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membuka sosialisasi ini mengaku sangat setuju dengan sistem ini.
Menurutnya sistem e-RDKK dirasa tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi yang didistribusikan kepada petani.
“Sistem ini sangat baik karena memang betul-betul petani hanya petani tulen yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi ini. Sekaligus sistem ini dapat meminimalisir penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Tak hanya itu saja, Kamsina juga menjelaskan bahwa kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini sebenarnya bukan karena kekurangan pupuk hanya teknik pemakaian pupuknya yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan aturan.
“Petani kita itu masih menggunakan teknik pemakaian pupuk cara lama, kalau dulu pemakaian pupuk untuk satu hektar lahan menggunakan pupuk sebanyak 8 sak. Sekarang untuk lahan satu hektar cukup 6 sak saja sehingga para petani kita merasa kurang karena pemakaiannya tidak sesuai dengan aturan,” pesan Pj Sekda Gowa yang juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
