Kabar Buruk? Anies Didemo Warga Saat Peletakan Batu Pertama Masjid At-Tabayyun, Kenapa?

Kabar Buruk? Anies Didemo Warga Saat Peletakan Batu Pertama Masjid At-Tabayyun, Kenapa?

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diinformasikan bakal didemo warga saat peletakan batu pertama Masjid At-Tabayyun.

Diketahui, Anies memang dijadwalkan menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Masjid At-Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, pada hari Jumat ini.

Nah, menanggapi hal itu, warga kompleks Taman Villa Meruya rupanya menggelar demo yang mereka sebut ‘aksi damai’ saat Anies hadir.

“Benar (aksi damai). Sekitar 30 orang. Banyaknya ibu-ibu kompleks,” ujar seorang warga yang juga sekretaris RW, Ridwan Susanto, dikutip terkini.id dari detikcom pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Aksi tersebut digelar sekitar pukul 10.00 WIB tadi lantaran pembangunan Masjid At-Tabayyun menjadi polemik karena dibangun di lahan yang seharusnya menjadi RTH.

Baca Juga

“Melanjutkan perjuangan mayoritas warga TVM untuk menyelamatkan RTH.”

Ridwan mengatakan warga menyayangkan adanya pembangunan di lahan yang masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Padahal, menurut rencana pengembang, pendirian Masjid At-Tabayyun berada di titik lain yang berjarak 250 meter dari lokasi yang kini disengketakan.

“Pemaksaan pembangunan padahal minggu depan baru akan diputus PTUN,” tutur Ridwan.

Ia menegaskan yang dipersoalkan pihaknya bukan pendirian masjid, tetapi pendirian bangunan di lahan yang seharusnya menjadi RTH.

Ridwan menyebut dirinya sudah tinggal di Taman Villa Meruya sejak tahun 2013 dan mengklaim bahwa aksi damai itu sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

“Dalam aksi besok (hari Jumat ini) murni inisiatif warga semua,” tandasnya.

Sebagai informasi, proses pembangunan Masjid At Tabayyun ini sempat menjadi polemik.

Sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari 2.000 warga TVM memprotes rencana pembangunan masjid itu.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar, mengatakan panitia masjid sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa.

Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia mengantongi izin dari berbagai instansi berwenang dalam pendirian rumah ibadah.

Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat dan rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Sakti juga mengatakan izin pembangunan ini sempat masuk meja hijau.

Persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin lalu, 23 Agustus, sedangkan keputusan Majelis Hakim akan disampaikan tanggal 30 Agustus mendatang.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman, telah menyampaikan sikap pada sidang tanggal 27 Juli mengenai posisi hukum masjid.

Ketua Majelis Hakim, kata Sakti, mempersilakan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.

“Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami belum pernah membatalkan apa pun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok,” jelas Andi.

Sakti menyebut masjid itu akan dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut.

Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai. Sakti menuturkan warga muslim di TVM sudah lebih 30 tahun mengharapkan dibangunnya tempat beribadah. Namun, Sakti menyebut selama ini terkendala oleh pengembang.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.