Terkini.id, Jakarta – Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang membantah menerima setoran dari hasil tambang ilegal Ismail Bolong.
Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong itu cukup logis.
Sebab, Propam Polri belum melakukan pemeriksaan kepada Ismail Bolong terkait dugaan suap kasus tambang ilegal.
“Argumen logisnya itu ketika Kabareskrim mempertanyakan mengapa Propam tidak menangkap Ismail Bolong. Itu benar. Tangkap, proses kepada kode etik. Seharusnya kan begitu konsistennya,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu 26 November 2022.
“Menyuap, proses kode etik, kemudian proses pidananya dijalankan. Jadi bantahannya logis,” sambungnya.
Namun, Sugeng meminta bantahan Agus Andrianto itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan yang berasal dari internal Polri dan pihak eksternal.
“Jawaban Kabareskrim Komjen Agus Andrianto cukup logis. Akan tetapi kebenarannya tentunya hanya bisa dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang akuntabel,” ucapnya.
“Karenanya menjadi lebih logis lagi apabila dilakukan satu pemeriksaan oleh Timsus Gabungan (dari) internal dan eksternal untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang (ilegal) ini,” terang dia.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo telah membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, sebab itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat tersebut telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kan ada itu suratnya, ya sudah benar itu suratnya,” kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Sementara itu, Hendra Kurniawan menyebut keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta.
“Ya kan sesuai faktanya begitu,” kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 24 November 2022.
Hendra Kurniawan juga membenarkan, dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan itu.
Sementara Agus Andrianto mengatakan jika tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal itu tidak benar.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat 25 November 2022.
Kabareskrim juga menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan.
“Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga,” papar Agus Andrianto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
