Keluarga Brigadir J: Apapun Alasan Pak Ferdy Sambo Itu Bohong Semualah

Keluarga Brigadir J: Apapun Alasan Pak Ferdy Sambo Itu Bohong Semualah

R
Yulneidi Nurwansyah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaKeluarga Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat yang diwakili oleh sang ayah yaitu Samuel Hutabarat tidak mempercayai motif yang disampaikan oleh tersangka Ferdy Sambo terkait motif pembunuhan Brigadir J.

Samuel tidak mempercayainya karena sebelumnya Ferdy Sambo telah merancang sebuah skenario yang menyebabkan tewasnya sang anak di rumah dinas Sambo yang terletak di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menurut prediksi saya apapun alasan pak Ferdy Sambo itu sudah dalam tindakan bohong semualah. Yang pertama saja skenarionya bohong,” ujar Samuel yang dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 13 Agustus 2022.

Lebih lanjut lagi Samuel menyebutkan, skenario palsu yang dicetuskan oleh Ferdy Sambo adalah adanya insiden tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

“Tembak-menembak yang pertama kali menembak yang disampaikan tim yang datang ke sini anak kita,” lanjut Samuel.

Baca Juga

Namun setelah Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, skenario itu pun akhirnya meluap begitu saja.

“Sesudah dapat tersangka baru, aktor di balik kejadian ini semua bahwa aktor yang sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Pak Ferdy Sambo ini semua jadi buyar. Kembali ke skenario baru lagi nampaknya,” tambah Samuel.

Terkait hal itu, Samuel selaku pihak keluarga mempercayai semua proses penyidikan kepada tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar kebenaran kasus penembakan Brigadir J.

Seperti diketahui Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan tiga personel Polisi lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Ferdy Sambo pun telah mengakui di depan Komnas HAM dirinya adalah aktor utama dibalik kasus tewasnya Brigadir J itu yang terjadi di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo pun dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.