Terkini.id, Jakarta – Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri siapa yang membiayai Bharada E untuk dibela dengan seorang pengacara.
Hal ini menurut Sugeng Teguh Santoso, jika dilihat dari sisi pangkat Bharada E, maka terdapat kemungkinan bahwa dirinya tidak mungkin menanggung biaya bayar pengacara seorang diri.
“Itu pengacara dibayar sama siapa? Cek. Kan Bharada E gajinya kecil. Bisa juga pihak lain yang membayar, tapi kliennya harus tetap jujur,” ujar Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 6 Agustus 2022.
Lebih lanjut lagi, Sugeng Teguh Santoso mengaku hingga saat ini tidak mengetahui siapa yang membayar uang sewa pengacara Bharada E.
“Saya tidak tahu, yang dekat dengan dia kan ya Pak Ferdy Sambo dari awal,” tutur Sugeng Teguh Santoso.
- Kliennya Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara Bharada E Singgung Justice Collaborator
- Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacara: Keadilan Terusik
- Bharada E Berani Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang, Pengacara: Karena Dia Benar
- Siap Hadapi Sambo, Pengacara Bharada E: Nanti Ada Kejutan di Pengadilan
- Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Ternyata Crazy Rich
Selain soal biaya pengacara, ia menilai pengunduran diri pengacara Bharada E adalah hal yang lumrah.
Dirinya menduga pengacara Bharada E sudah mencium ada yang aneh dari keterangan Bharada E sehingga memutuskan untuk menyudahi perannya.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini menurut Sugeng Teguh Santoso, keterangan yang diucapkan oleh Bharada E tidak pernah konsisten alias selalu berubah.

Sebagai informasi, tim pengacara Bharada E mengumumkan pengunduran dirinya dan tidak lagi menjadi pembela Bharada E dalam proses hukum kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.
“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tutur Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pihak kepolisian sendiri menjelaskan bahwa Bharada E akan ditangkap dan menjadi penghuni jeruji besi karena statusnya sudah menjadi tersangka.
Sampai berita ini diturunkan, belum ditemukan tanggapan pengacara Irjen Ferdy Sambo terkait siapa pihak yang membayar pengacara Bharada E.