Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding, Begini Respons Ayah Brigadir J
Komentar

Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding, Begini Respons Ayah Brigadir J

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf kompak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan tanggapan atas banding empat terdakwa itu. Ia menyatakan menghargai keputusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding.

“Ya itulah salah satu hak daripada terdakwa,” kata Samuel kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 17 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Samuel memahami bahwa upaya banding adalah hak seorang warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum dan harus dihargai oleh semua pihak.

Menurutnya, banding bukan langkah terakhir untuk memutuskan pidana kepada empat terdakwa yang telah membunuh anaknya karena masih ada peninjauan kembali dan kasasi. Jadi, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi Yosua juga masih panjang.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Itu hak terdakwa selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu, ada tiga tahapan. Itu kami serahkan kepada mereka, itu hak mereka. Kami ya hargai apa hak mereka,” ungkapnya.

Soal hasil putusan banding nantinya, Samuel tidak menaruh harapan muluk-muluk. Ia hanya mempercayai keputusan Majelis Hakim yang akan memutuskan keadilan bagi anaknya.

“Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu hak mutlak majelis. Itu hak prerogatifnya hakim untuk menilai biar bagaimanapun banding, PK dan seterusnya, itu hak daripada hakim, kami hargai semua,” katanya.

Samuel bersama sang istri, Rosti Simanjuntak didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus barang-barang milik Yosua yang dijadikan barang bukti oleh penyidik agar bisa dibawa pulang ke Jambi.

Barang-barang itu, di antaranya dua unit telepon genggam, uang sejumlah Rp62.587.000, jam tangan, tas sandang warna hitam, dompet warna cokelat, dan kartu akses masuk Mabes Polri.

Dalam kunjungannya, kedua orang tua Yosua juga menyempatkan diri bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya mengungkap perkara pembunuhan berencana anaknya.

“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Listyo Sigit selaku pimpinan Polri di Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita almarhum Yosua,” kata Samuel.

Sebelumnya pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Lalu pada sidang putusan Selasa 14 Februari 2023, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.