Terkini.id, Jeneponto – Dana bantuan korban dampak bencana kebakaran Pasar Karisa Turatea pada tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebanyak Rp500 Juta yang di peruntukkan kepada 449 pedagang tak semuanya tersalurkan.
Bantuan yang disalurkan melalui rekening masing-masing pedagang terdampak bencana kebakaran lebih banyak yang tidak tersalurkan dan hanya sekitar kurang lebih 49 persen dari 449 pedagang yang menerima.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Jeneponto, Muh Jafar kepada terkini.id saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 4 Maret 2021.
“Pada tahun 2020 pasca kebakaran Pasar Karisa, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah memberikan dana bantuan kebencanaan sebanyak Rp 500 Juta, itu dialokasikan untuk 449 pedagang korban kebakaran, setiap pedagang menerima Rp 1 Juta lebih,” kata Muh Jafar.
Terkait penyalurannya, Muh Jafar mengatakan, sesuai surat keputusan Bupati, disalurkan ke rekening masing-masing pedagang melalui Bank BPD Sulselbar Cabang Jeneponto.
- Gubernur Sulsel Serahkan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion Turatea dan Infrastruktur Jeneponto
- Wakil Gubernur Sulsel Serukan Pendampingan dan Data Akurat untuk Tekan Stunting di Jeneponto
- Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stunting Takalar dan Jeneponto, Beri Catatan Khusus
- Korban Penganiayaan di Tina'ro Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Dituding Membusur
- Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry dan Forkopimda Kompak Tanam Jagung di Jeneponto, Serentak Se-Indonesia Bersama Mentan dan Kapolri
“Sesuai SK Bupati pelaksanaan diserahkan kepada Bank BPD Sulawesi Selatan untuk disalurkan kepada ke rekening masing-masing pedagang,” jelas Muh Jafar.
Dalam Keterlibatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Jeneponto, Jafar mengatakan hanya sebatas memberikan data kepada Bank BPD Sulselbar Cabang Jeneponto.
“Dinas Perdagin Jeneponto telah memberikan data kepada Bank BPD Sulselbar Cabang Jeneponto pada tahun 2020 lalu untuk dibayarkan,” ungkap Jafar.
Dari 449 pedagang korban dampak kebakaran Pasar Karisa, hanya sekitar 200 lebih pedagang yang bisa menerima bantuan tersebut.
“Dari 449 pedagang itu, di tahun 2020 lalu tidak semuanya dapat menikmati bantuan dana kebencanaan dari Pemerintah, ada sekitar 50 persen lebih yang tidak dapat menerima bantuan itu,” terang Muh Jafar.
Menurutnya, 50 persen lebih yang tidak dapat bantuan kebencanaan itu, karena terkendala dengan data kependudukan yang disetor oleh pedagang kepada Bank BPD Sulselbar Cabang Jeneponto tidak singkron.
“Jadi Lebih banyak pedagang yang tidak menerima bantuan karena data administrasi pedagang tidak singkron, Bank BPD telah berupaya, namun sampai tanggal 31 Desember 2020 para pedagang tidak mampu memperbaiki data administrasinya, sisa dana yang tidak tersalurkan itu dikembalikan ke kas daerah,” jelas.
Ditanya terkait dengan dana yang dikembalikan ke kas daerah, apakah masih bisa disalurkan kepada pedagang korban dampak kebakaran Pasar Karisa yang belum menerima, Muh Jafar mengaku sudah menugaskan Sekretaris Dinas Perdagin Jeneponto untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas PPKAD Jeneponto.
“Saya sudah menugaskan Sekretaris Dinas Perdagin, UPT Pasar Karisa dan pihak yang menangani korban dampak kebakaran untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas PPKAD, dari hasil koordinasinya Kadis PPKAD sudah upayakan, tapi harus melalui persetujuan DPRD, yang tentunya harus menunggu anggaran Perubahan, kemungkinan anggaran perubahan baru akan ditetapkan sekitar bulan Oktober,” tutup Muh Jafar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
