Terkini.id, Jakarta – Seto Mulyadi alias Kak Seto menjadi bahan perbincangan publik setelah muncul dalam persidangan kasus pelecehan seksual pada anak.
Kak Seto muncul dalam agenda sidang terakhir yang menampilkan saksi meringankan terdakwa Julianto Eka Putra.
Melihat hal tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan kekecewaannya terhadap Kak Seto.
Kak Seto ialah tokoh yang terkenal sebagai sahabat pecinta anak tetapi malah hadir sebagai saksi ahli meringankan hukuman terdakwa kasus pelecehan seksual pada anak.
“Sahabat anak Indonesia, kok bisa Orang yg dikenal sebagai tokoh perlindungan anak menjadi saksi ahli dari tersangka kasus kekerasan seksual, di SPI Kota Batu,” ujar Komnas Anak, dikutip dari pikiranrakyat.com bersumber dari Instagram @komnasanak, Kamis 7 Juli 2022.
- Bela Anak Putri Candrawathi, Kak Seto Tegaskan Dirinya Juga Membela Banyak Kasus Terkait Anak
- Kak Seto Usul Polri Siapkan Sel Khusus untuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
- Dikritik Karena Dinilai Dukung Istri Ferdy Sambo, Kak Seto Beri Pembelaan Diri
- Temui Ferdy Sambo di Tahanan Mako Brimob, Kak Seto: Beliau Meneteskan Air Mata
- Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ke Anak-Anaknya: Tetap Lanjutkan Cita-Cita!
“Rasanya sangat tidak patut bahkan mungkin salah ketika keilmuannya digunakan untuk meringankan terdakwa perkara kekerasan seksual pada anak,” lanjut Komnas Anak.
Oleh karena itu, Komnas Anak mempertanyakan alasan Kak Seto bisa hadir dan menjadi saksi ahli yang meringankan pelaku kekerasan seksual kepada anak ini.
“Bahasanya disebut ‘saksi ahli yang meringankan’ pelaku kekerasan seksual pada anak. Menurut Sahabat Anak Indonesia semua gimana?!?” tanya Komnas Anak.
Sebagai informasi, dua wanita mantan murid SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur mengaku menjadi korban pelecehan seksual seorang motivator bernama Julianto Eka Putra.
Korban pelecehan seksual tersebut menjelaskan bahwa Julianto Eka Putra melakukan perbuatan kejinya di dalam gedung sekolah.
Pada saat itu dua wanita ini masih berstatus pelajar SMA. Dalam melancarkan aksinya, Julianto Eka Putra selalu memberikan kata-kata motivasi terhadap para korbannya.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini sekarang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Dua wanita tersebut juga menuturkan bahwa dalam proses sidang kasus pelecehan seksual anak ini, ada hal yang mencurigakan terjadi.

Korban pelecehan seksual tidak boleh menyerahkan bukti berupa foto atau rekaman. Sedangkan sang terdakwa diperbolehkan.
“Saya tidak diperbolehkan menyerahkan bukti foto atau recording, sedangkan JE diperbolehkan menyerahkan bukti-bukti baru” kata korban,” ungkap dua wanita korban pelecehan seksual di Podcast Deddy Corbuzier, dikutip dari viva.co.id, Kamis 7 Juli 2022.
Selain masalah bukti, dua wanita ini juga mengungkit soal Julianto Eka Putra yang hingga saat ini tidak mendekam dalam penjara padahal status dirinya adalah terdakwa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
