Temui Ferdy Sambo di Tahanan Mako Brimob, Kak Seto: Beliau Meneteskan Air Mata
Komentar

Temui Ferdy Sambo di Tahanan Mako Brimob, Kak Seto: Beliau Meneteskan Air Mata

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Seto Mulyadi alias Kak Seto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) membeberkan hasil pertemuannya dengan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di rumah tahanan Mako Brimob, Jakarta.

Menurut Kak Seto, mantan Kadiv Propam Polri ini mengapresiasi segala perhatian yang ditujukan untuk anaknya akibat dampak dari kasus yang sedang menimpanya.

Bahkan Kak Seto mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat menangis karena merasa terharu akan perhatian terhadap anak-anaknya.

“Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, dan senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian,” ujar Kak Seto saat dihubungi, dikutip dari tempo.co, Rabu 24 Agustus 2022.

Dari hasil percakapan antara Kak Seto dan Irjen Ferdy Sambo, sang jenderal bintang dua ini telah memberikan izin agar anaknya memperoleh perlindungan dari LPAI.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo berujar bahwa anaknya juga ingin menjadi seperti polisi layaknya sang ayah.

“Anak yang nomor dua dan tiga ingin menjadi polisi,” kata Kak Seto meniru ucapan Irjen Ferdy Sambo.

Untuk saat ini, Kak Seto masih merencanakan pertemuan dengan seluruh anak dari Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diketahui bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo tidak bertempat tinggal di Jakarta.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Biro Sumber Daya Manusia Polri akan memberikan pendampingan psikologis terhadap keempat anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dari keempat anak Irjen Ferdy Sambo, tiga diantaranya masih berusia dibawah umur, yang terkecil berusia 1,5 tahun.

Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” ucap Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Lima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Para tersangka akan dijerat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.