Kakek Asal Soppeng Ditahan Akibat Tebang Pohon Jati Miliknya, Kejati: Ini Murni Penegakkan Hukum

Kakek Asal Soppeng Ditahan Akibat Tebang Pohon Jati Miliknya, Kejati: Ini Murni Penegakkan Hukum

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Soppeng – Sungguh miris nasib Kakek Natu. Ia divonis hukuman penjara usai menebang pohon jati yang ditanamnya sendiri di kebun miliknya.

Kasus ini viral di media sosial usai diunggah oleh akun gosip @mak_lamis pada Jum’at, 26 Februari 2021.

Pria berusia 75 tahun ini berasal dari Desa Ale Sewo, Soppeng, Sulawesi Selatan. Ia bernama lengkap Natu Bun Takka.

Diketahui bahwa Kakek Natu sekeluarga mengelola kebun yang berlokasi kurang lebih 100 meter dari rumahnya.

Kebun tersebut dikatakan telah dikelola secara turun temurun dari kakek dan orangtuanya. 

Tak hanya itu, kebun ini dijadikan tempat menggantungkan kebutuhan hidup mereka dengan cara mengelola kebun itu. 

Bahkan, kakek ini dikabarkan rajin membayar PBB tiap tahunnya hingga tahun 2019.

Hingga suatu saat, Kakek Natu menebang pohon jati namun ternyata pohon tersebut masuk dalam kawan hutan lindung.

Natu mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu perihal perubahan status kebun tersebut.

“Natu menebang pohon jati untuk bahan rumah sederhananya. Dia tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan lindung,” kata Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan, Kamis 18 Februari 2021.

Dilansir dari detikcom, Majelis Hakim Ahmad Ismail mengatakan bahwa Natu terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa I Natu bin Takka, terdakwa II, Ario Permadi alias Madi bin Natu, dan Terdakwa III, Sabang bin Beddu, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” ujarnya.

“Karena melakukan tindak pidana orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan /atau di sekitar kawasan hutan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” sambung Hakim, pada Jum’at 2021.

Pada putusan persidangan ini, Natu dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara, wajib membayar biaya persidangan sebesar Rp 3 ribu.

Selain itu, barang bukti berupa ratusan balok kayu yang berasal dari 55 pohon jati telah diamankan oleh pihak yang berwajib.

Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan “Ini bukan kriminalisasi, tetap murni penegakan hukum dan tidak ada unsur selain itu,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil.

Melihat unggahan di akun @mak_lamis warganet ramai mendoakan dan melihat miris akan hukum yang ada di negara Indonesia.

Namun tak sedikit pula yang mendukung bahwa itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.