Kalla Pakai Konsultan Hukum Hendropriyono Lawan GMTD, Hadapi Gugatan Perdata dan Pidana

Kalla Pakai Konsultan Hukum Hendropriyono Lawan GMTD, Hadapi Gugatan Perdata dan Pidana

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

– Kami berasumsi bahwa motif gugatan GMTD yang didaftarkan pada 25 November 2025 tersebut hanyalah semata-mata untuk membuat kesan ke publik bahwa tanah yang diklaim adalah miliknya. Padahal, kalau kita tarik secara historis kepemilikan lahan tersebut bahwa PT Hadji Kalla secara jelas dan terang merupakan pemegang hak yang sah berdasarkan SHGB yang terbit pada tahun 1996.

– Tanah seluas 16,4 hektar yang diklaim GMTD tersebut adalah tanah milik klien kami, dalam hal ini PT Hadji Kalla yang memperoleh sertifikat tanah pada tahun 1996. Sementara GMTD memperoleh sertifikat di atas tanah yang sama pada tahun 2005.

– Sejak PT Hadji Kalla mendapatkan sertifikat pada tahun 1996, PT Hadji Kalla secara faktual menguasai secara fisik tanah tersebut dan PT Hadji Kalla memberikan upah kepada penjaga tanah di lokasi tersebut. Hal ini bisa kami buktikan adanya bukti-bukti pembayaran terhadap penjaga-penjaga tanah itu. Terlebih lagi pada tahun 2010 PT Hadji Kalla telah memasang pagar dan papan nama bicara di tanah tersebut.

– PT Hadji Kalla pun secara konsisten membayar PBB tanah yang dimilikinya. GMTD tidak pernah memberikan bukti penguasaan fisik, apalagi membayar PBB sebagai bukti pemanfaatan tanah. Dalam hal ini, pembayaran PBB PT Hadji Kalla menjadi bukti bahwa memanfaatkan dan memiliki penguasaan terhadap tanah tersebut.

– Oleh karena itu, kami heran bagaimana proses lika-liku dan kiat-kiat GMTD mendapatkan dokumen-dokumen pendukung yang mereka klaim sebagai pemegang hak dari kantor pertanahan yang mengeluarkan sertifikat. Untuk itu, dalam hal ini, kami juga siap memperkarakan kasus-kasus ini ke ranah-ranah hukum, selain dari hukum perdata.

Baca Juga

– Lebih lanjut kami juga telah menginvestigasi terkait adanya indikasi dugaan rekayasa hukum terhadap pihak-pihak yang menjadi perkara gugatan GMTD sebelumnya, yang objek sengketanya persis di atas tanah PT Hadji Kalla.

– Oleh karena itu, kami juga akan menempuh upaya hukum terhadap dugaan rekayasa hukum tersebut. Biasanya, di dalam proses-proses mafia hukum di bidang pertanahan, apabila tanah tersebut ingin diklaim kepemilikannya, maka pembuat rekayasa yang membuat seakan-akan dalam perkara itu dia yang punya tanah. Padahal sama sekali tidak. Itu hanyalah suatu percontohan supaya dia mendapatkan keputusan pengadilan bahwa dialah pemilik yang sah. Padahal pihak-pihak yang berada dalam perkara sebelumnya bukan sama sekali merupakan pemegang hak atas tanah tersebut. Ini sebagai gambaran bahwa bagaimana mirisnya mafia hukum di bidang pertanahan itu bermain.

– Pertama, kami selaku kuasa hukum mengharapkan proses pengadilan gugatan ini berjalan sebagaimana mestinya di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, tentunya kita akan sangat menghargai independensi yang ada dalam pengadilan. Terakhir, saya menyampaikan bahwa kami mengharapkan doa dan dukungan agar apa yang kami lakukan di pengadilan untuk mencari kebenaran dapat berjalan dengan baik.

Hamid Awaluddin Ingatkan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Kalla Pakai Konsultan Hukum Hendropriyono Lawan GMTD, Hadapi Gugatan Perdata dan Pidana
Hamid Awaluddin

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Hamid Awaluddin, meniai bahwa PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dia mengaku heran dengan langkah GMTD yang menggugat PT Hadji Kalla baik secara pidana maupun perdata atas tanah yang sejak awal justru telah dimiliki oleh PT Hadji Kalla. Prof. Hamid menekankan bahwa sertifikat tanah PT Hadji Kalla diterbitkan pada tahun 1996, sementara dokumen milik GMTD baru muncul pada 1997.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.