Terkini.id, Jakarta-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis 19 Maret 2020. Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Azis.
Maklumat tersebut menjadi landasan hukum bagi personel Polri dalam melakukan tindakan terhadap siapapun yang melanggar Maklumat tersebut. Personil Polisi bakal menindak siapa saja yang nekad menggelar acara dan melibatkan banyak orang di tengah merebaknya wabah Covid-19.
Alasan diterbitkannya Maklumat Kapolri bertujuan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dengan mengacu pada azas keselamatan rakyat.
Lalu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Penerbitan Maklumat tersebut, Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bandara Sultan Hasanuddin Catat 211.177 Penumpang pada 13-18 Maret 2026
- Usai Bertemu RMS di Jakarta, Rusdin Abdullah Batal Maju di Pilwalkot Makassar 2024
- Gubernur Jakarta Heru Budi Minta Kepada Satpol PP Untuk Sinergi Keamanan Jelang Pilkada
- PSI Tolak Pengadaan Pin Emas Pakaian Dinas DPRD DKI
- Messi Angkat Bicara Terkait Dirinya Tidak Hadir Lawan Timnas Indonesia
Maklumat tersebut menuliskan, agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumiah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, misalnya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kemudian meniadakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Meski demikian Kapolri menganjurkan masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan aclalu mengikuti informasi dan imbauan reami yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selanjutnya dituliskan Kapolri pada Maklumat tersebut, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan serta tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” pesan Kapolri.
Idham juga menuturkan, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbemya atau hoax dapat menghubungi kepolisian
setempat.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian peraturan perundang-undangan yang berlaku,” perintah tertulis Kapolri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
