Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bakal melakukan rapid test kepada seluruh pegawai di bagian hukum.
Hal itu merespons meninggalnya Kasubag Bantuan Hukum, Zulkiflie Marauni pada Senin, 6 April 2020 dengan status PDP di Rumah Sakit Haji Makassar.
“Kita akan rapid test pegawai bagian hukum, ada sekitar 25-30 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Makassar, Ismail Hajiali, Selasa, 7 April 2020.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pendataan dan pelacakan untuk mengidentifikasi orang-orang yang berinteraksi dengan almarhum selama beberapa hari terakhir.
“Dalam keadaan seperti ini, pegawai atau siapapun yang pernah berinteraksi dengan beliau harus terbuka,” kata dia.
Dengan begitu, kata dia, pemerintah kota bisa melakukan pencegahan sejak dini.
Kendati hasil tes yang menyebut Almarhum positif terpapar corona belum ada. Ismail mengatakan, pihaknya melakukan antisipasi sejak awal dengan menerapkan protokol dari WHO.
“Kita tak ingin kecolongan lagi, jadi harus siap siaga dan mengantisipasi segala kemungkinan yang ada,” kata dia.
Sebelumnya, kata dia, pemerintah telah melakukan penyemprotan disinfektan ke Kantor Balai Kota Makassar.
Ia mengatakan, ke depan, pihaknya akan menerapkan protokol yang lebih ketat untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
