Dugaan Penyelewengan ACT Berbuntut Panjang, Warganet: Bukan Institusinya yang Dibubarkan Tapi Oknumnya yang Harus Ditindak

Dugaan Penyelewengan ACT Berbuntut Panjang, Warganet: Bukan Institusinya yang Dibubarkan Tapi Oknumnya yang Harus Ditindak

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengungkapkan salah satu bentuk dugaan penyelewengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) salah satunya berupa besar gaji pengurus ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Azmi mengingatkan, ACT yang berdiri sebagai yayasan harus tunduk pada UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang memiliki prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Melihat fenomena terjadinya dugaan penyelewangan dana ACT, maka berakibat hukum dimana sangat jelas dalam regulasi Undang undang yayasan yang mengatur bahwa para pendiri atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan,” kata Azmi dilansir dari laman Republika pada Kamis, 7 Juni 2022.

Azmi meminta kepolisian maupun kejaksaan untuk melihat aturan anggaran dasar ACT. 

“Ini untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi dibuat dalam anggaran dasar? Karena motivasi perbuatan akan terlihat dari pintu regulasi?” ujar Azmi.

Baca Juga

Azmi meyakini melalui penyisiran pintu regulasi anggaran dasar yayasan akan terlihat fakta terkait penyalahgunaan badan hukum yayasan. Mengacu pada undang-undang yang telah ditetapkan negara, badan hukum yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan dengan alasan apapun.

Bila benar pengurus yayasan ACT mengambil keuntungan maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 tahun 2004.

Isinya menegaskan, “Setiap anggota organ yayasan yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain dapat dimintakan pertanggungjawbaan pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada organ pengurus”.

Menanggapi berita yang tengah ramai diperbincangkan ini, warganet turut memberi komentar di media sosial.

“Kemensos Terlalu Cepat Mencabut Ijin ACT… Harusnya bukan institusinya yang dibubarkan tapi oknumnya yg ditindak” tulis akun @tijabar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.