Terkini.id, Jakarta – Ahli Pidana Effendi Saragih turut menanggapi kasus ujaran kebencian yang telah melibatkan anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan soal bahasa Sunda yang saat ini menuai pro kontra.
Hingga yang terbaru, kasus Arteria Dahlan dihentikan usai penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Dalam tanggapanya, Effendi Saragih menyebut Arteria yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terlebih di dalam rapat secara resmi.
“Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPRD,” ujar Effendi.
Menurutnya, ucapan Arteria Dahlan tidak bertujuan merendahkan orang lain. Dilansir dari Republika. Minggu, 6 Februari 2022.
- Heboh, Kabar Penangkapan Dua Anggota DPR oleh Askar Arab Saudi, Berikut Penjelasannya
- CEK FAKTA: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Istri Arteria Dahlan Pasrah
- CEK FAKTA: Rumah Arteria Dahlan Digeledah, KPK Temukan Ratusan Miliar Uang Negara
- Arteria Dahlan Ancam Mahfud MD Karena Sebut Anggota DPR Makelar Kasus
- Anggota DPR Sebut Pertandingan Bola Malam Hari Ada Indikasi Judinya
Karena, lanjut Effendi, anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan ucapan itu saat rapat resmi dan meminta menggunakan bahasa Indonesia.
“(Arteria) tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia,” ungkap Effendi.
Sebelumnya, Arteria Dahlan sempat dilaporkan ke polisi dengan tudingan ujaran kebencian.
Ucapan yang disoalkan yakni ucapan Arteria yang menyebut mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.
Kemudian politikus PDI Perjuangan itu resmi dilaporan oleh Majelis Adat Sunda dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022 lalu.
Namun Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana.
Di mana Kabid Humas Polda Metro Saya Endra Zulpan mengatakan bahwa Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3).
Dalam UU MD3 tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara langsung maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan funsi serta wewenang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
