Terkini.id, Jakarta – Eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang sudah meninggal yang dilakukan oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
Ferdinand terlihat kecewa terkait apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan soal banyaknya kelebihan bayar yang dilakukannya.
Atas rasa kekecawaan tersebut, ia pun melontarkan pernyataan menohok kepada Anies dengan menyebutnya sebagai gubernur edan.
“Mayat pun digaji sama dia! Gubernur edan!” cuit Ferdinand dalam akun Twitternya Ferdinandhaean3 dikutip terkini.id pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Beberapa warganet terlihat ikut memberikan komentar pada cuitan Ferdinand.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
“Wow, keren ya mayat di gaji, sekalian aja Kadrun2 di gaji,” komentar LegendMamung.
“Pantas, sering ke kuburan, ngecek yg dikubur, sapa yg blm dapat gaji,” komentar oes_pw.
“Bisa2nya negara dikadalin kayak gitu, tapi dia ndak bisa sembunyi dari Allah. Mayatpun ndak akan mau dimintai pertanggungjawaban karena dia ndak makan gajinya namanya yg dicatut. KPK ditunggu kerjamu. kasihan si mayat masih menunggu SKCK darimu,” komentar Prajuniartii.
Seperti yang terlihat Ferdinand membagikan cuitannya sembari melampirkan videografis yang berisi penjelasan BPK terkait temuan kelebihan bayar tersebut.
Melansir Jitunews, BPK menemukan keganjilan dalam proses pengelolaan keuangan dalam kepemimpinan Anies Baswedan.
Anies terciduk membayar gaji dan tunjangan pegawai yang sudah meninggal dengan total sebesar Rp862,7 juta.
Selain menggaji pegawai yang sudah meninggal, Anies juga membayar gaji pegawai yang sedang menjalani hukuman administrasi.
Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Hasil Keuangan Pemprov Jakarta Tahun 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
