Terkini.id,Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerapkan tiga pasal undangan-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam menjerat tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran daftar utang dana operasional rapat-rapat kantor, belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas).
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, Rabu, 20 November 2019, di kantor Kejari Jeneponto,jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu.
“Sesuai dengan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 9 undangan-undang Tipikor,” Saut Mulatua.
Berikut keterangan pasal-pasal undang-undang Tipikor yang diterapkan Kejari dalam menjerat tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Mamin RSUD Latopas Jeneponto
Pasal 2 :
- Dana Makan Taruna Diduga Digarong, Kerugian Negara Capai 1,39 Miliar Rupiah
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
- Kejaksaan Negeri Sinjai Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang
- Dinamika Pilgub Sulsel: Tantangan, Kritik, dan Harapan
- Harta Kekayaan dan Gurita Bisnis Harvey Moeis Jadi Sorotan
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendnri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hldup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp‘ 200 000 000,00 (dua ratus Juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1 000 000 000.00 (satu mllyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. pidana mati dapat dijatuhkanya
Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat meruglkan keuangan negara atau perekonomian negara. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 000 000,00 (Lima puluh Juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000 000 000,00 (satu mllyar rupiah)
Pasal 9 UU Tipikor : Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (llma) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 000 000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000.00 (dua ratus Lima puluh juta rupiah).
Pasal 416 KUHP : Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
