Kasus Suap Pajak Wawan Ridwan yang Membeli Rumah dan Mobil Secara Tunai
Komentar

Kasus Suap Pajak Wawan Ridwan yang Membeli Rumah dan Mobil Secara Tunai

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan disebut kalau beliau sering membeli mobil dan rumah secara tunai.

Hal tersebut disampaikan oleh para saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Kamis 21 April 2022.

Wawan ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penerimaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip dari Kompas.com.

Saksi pertama bernama Ade Apriyanto selaku Sales Executive Honda Megatama Bekasi yang menyatakan, kalau Wawan telah membeli satu unit mobil HRV pada Januari 2020 senilai Rp 509.000.300.

“Beli mobil itu secara apa?,” tanya jaksa.

Baca Juga

“Cash, tunai,” jawab Ade.

Dalam transaksi tersebut, Wawan menyicil sebanyak empat kali dalam jangka waktu 1 bulan.

“Kenapa enggak dibayar sekaligus?,” lanjut jaksa.

“Alasannya sedang ke luar kota jadi belum sempat,” tutur Ade.

Saksi selanjutnya bernama Aditya Airlangga yang bekerja sebagai karyawan swasta. Aditya mengatakan, kalau dirinya menjual satu unit rumah pada Februari 2019 kepada Wawan di Islami Village, Karawaci, Tangerang.

“Berapa saudara menjual rumah itu?,” sebut jaksa.

“Harganya Rp 1,350 miliar Pak,” ungkap Aditya.

Aditya mengatakan, pembayaran rumah tersebut dilakukan secara tunai melalui transfer dengan tahapan tiga kali pembayaran dimulai pada April 2019 dan berakhir pada Mei 2019.

“Transfer itu ada dari pihak selain Wawan, misalnya Feyzra Akmal? Tahu siapa dia?,” cecar jaksa.

“Tahu Pak, itu nama anaknya,” imbuh Aditya.

Wawan bersama anggota DJP lainnya Alfred Simanjuntak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi untuk melakukan rekayasa hasil pajak kepada beberapa pihak pada tahun 2016.

Jumlah suap yang diterima senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Dikutip Kompas.com, keduanya didakwa dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwa wawan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.