Terkini, Makassar – Sekretaris Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty, menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Selasa 21 Juli 2026.
Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sinkronisasi rekomendasi seluruh komisi DPRD.
Dalam laporannya, Fadriaty menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp9,381 triliun atau 90 persen dari target sebesar Rp10,423 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp9,120 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran sebesar Rp10,355 triliun.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp208,245 miliar.
- Eko Junianto Sabet Juara di AHSRIC 2026, Bawa Nama Astra Motor Sulsel ke Panggung Nasional
- Wabup Gowa Hadiri Sertijab Danrem 141/Toddopuli, Tekankan Pentingnya Sinergitas
- Astra Motor Sulsel Torehkan Prestasi Nasional, Eko Junianto Juara 2 Dealer Advisor AHSRIC 2026
- Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Dukung SDM Unggul, 11 Mahasiswa Baru Unhas Terima Beasiswa
- Kemenhut Ungkap Modus Jual Beli Garapan Hutan Lindung di Luwu Timur
Selain itu, total aset daerah tercatat mencapai Rp20,887 triliun dengan total kewajiban atau utang daerah sebesar Rp1,006 triliun.
Banggar menilai besarnya SiLPA tidak dapat dimaknai sebagai efisiensi anggaran, melainkan menjadi indikator belum optimalnya pelaksanaan program dan rendahnya kualitas perencanaan serta eksekusi anggaran di sejumlah perangkat daerah.
Karena itu, Banggar meminta Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran rendah, termasuk memberikan tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dipandang sebagai bentuk efisiensi, tetapi harus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran pada perangkat daerah,” kata Fadriaty saat membacakan laporan Banggar.
Fadriaty mengatakan, hasil pembahasan seluruh komisi DPRD juga memuat sejumlah catatan strategis. Komisi A meminta percepatan penyelesaian rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang masih tertunda, termasuk temuan yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
