Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji mulai pekan depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah menyesuaikan lokasi biro travel haji yang akan diperiksa. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan langsung di daerah diharapkan membuat proses penyidikan lebih efektif dan memudahkan penyidik dalam mengumpulkan keterangan serta dokumen.
“Penyidik minggu depan akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta maupun di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, pemeriksaan di lokasi para saksi diperlukan karena perkara ini melibatkan banyak pihak dari penyelenggara haji khusus di berbagai daerah.
- Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial Harmonis dan Produktif
- Perumda Air Minum Makassar Peringati HUT ke-102 dengan Tausiah, Perkuat Integritas dan Pelayanan
- HUT ke-102 PDAM Makassar, Appi Tekankan Pelayanan Berkualitas dan Ketahanan Hadapi Kemarau
- Wali Kota Makassar Munafri Tegaskan Proyek PSEL Tetap Berjalan, Penetapan Lokasi Masih Dimatangkan
- Sambut HUT Ke-81 RI, Aston Makassar Perkuat Kebersamaan Karyawan Lewat Padel Fun Competition
“Dengan pemeriksaan di daerah harapannya proses pengumpulan keterangan dan dokumen dapat berjalan lebih efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud,” ujarnya.
Penahanan Tersangka Diperpanjang
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka saudara IAA selama 40 hari ke depan setelah sebelumnya dilakukan penahanan pertama selama 20 hari,” jelas Budi.
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam mendalami peran tersangka serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
