Terkini.id – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel, di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Jumat 12 Maret 2021.
Pemeriksaan tujuh PNS tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret tiga nama yang menjadi tersangka yaitu, Prof Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel non aktif), Edy Rahmat (Sekdis PUTR Sulsel) dan Anggu Sucipto (Pengusaha).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan membenarkan tujuh PNS lingkup Pemprov Sulsel diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Polda Sulsel.
“Tujuh orang ini diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penangkapan bapak gubernur beberapa waktu yang lalu,” Zulpan, Jumat 12 Maret 2021.
Meskipun ada tujuh orang diperiksa oleh KPK sebagai saksi, namun Zulpan tidak dapat memberikan keterangan secara teknis pemeriksaan.
- Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel Haji di Sejumlah Daerah
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
“Kalau teknis dan materi pemeriksaan itu langsung dari KPK. kita hanya membantu memfasilitasi tempat pemeriksaan. Polda perannya membantu, karena KPK yang mengambil alih kasus ini,” ujarnya.
Adapun tujuh nama yang dipemerik saksi dugaan TPK perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021:
1. Herman Parudani
2. Ansar
3. Hizar
4. Sulhasril
5. A Yisril Mallombasang
6. Asirah Massina
7. Astrid Amirullah
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
