Terkini.id, Jakarta – Artis dan juga desainer Ivan Gunawan dan Disjoki Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una kembali lagi diperiksa dalam kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.
Diketahui, pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua kalinya DJ Una dan Ivan Gunawan diperiksa atas kasus DNA Pro.
Pertama kali Ivan Gunawan diperiksa 14 April 2022 dan DJ UNA pada 25 April 2022.
Kebag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa keduanya diperiksa untuk menyelesaikan dan melengkapi berkas perkara kasus DNA Pro.
“Keduanya dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 perkara DNA Pro,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu 22 Juni 2022.
Gatot menjelaskan, Ivan Gunawan diperiksa selama lebih dari satu jam mulai pukul 11:00 WIB hingga pukul 12:30. Sementara itu, DJ Una telah memenuhi pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB.
“DJ Una saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi,” pungkasnya.
Dilaporkan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian yang diderita oleh para korban kasus investasi bodong robot tradin DNA Pro yang mencapai Rp.551.725 miliar. Ini didasarkan pada kerugian korban yang telah melaporkan kepada penyelidik Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa total korban DNA Pro yang telah melaporkan kepada Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
“Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.
Dalam hal ini, Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang yang merupakan petinggi perusahaan DNA Pro yang masih buron.
“Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” jelasnya.
Whisnu menjelaskan, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro. Sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
“Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan,” jelas dia.
Dalam hal ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dilakukan oleh tersangka yang diduga manipulatif. Kemudian, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
“Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif,” jelasnya.
Selain itu, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan oleh anggota tidak benar.
“Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal,” pungkas dia dikutip dari Tribunnews.com.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
