Katua MK Didesak Mundur dari Jabatannya, Politisi Gerindra: Saya Pikir Terlalu Berlebihan

Katua MK Didesak Mundur dari Jabatannya, Politisi Gerindra: Saya Pikir Terlalu Berlebihan

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ketua MK, Anwar Usman didesak mundur dari jabatannya usai menikahi Idayati, adik kandung presiden Jokowi.

Menanggapi desakan publik yang meminta ketua MK mundur, Politisi Gerindra, Habiburokman mengatakan bahwa permintaan publik untuk ketua MK terlalu berlebihan hanya karena menikahi adik kandung Jokowi.

Habiburrokman menilai bahwa menikahi adik jokowi bukan sebuah alasan untuk meminta ketua MK mundur.

Selain itu, Politisi Gerindra itu mengatakan bahwa parameter integritas seseorang tidak boleh hanya diukur berdasarkan asumsi saja.

“Saya pikir terlalu berlebihan jika meminta mundur Pak Anwar dari MK karena menikah dengan adik Pak Jokowi,” kata Habiburokman, dikutip dari laman Detik.com, Sabtu 4 Juni 2022.

Baca Juga

Menurutnya, tidak ada larangan untuk pejabat menikah dengan keluarga pejabat lainnya.

“Acuan kita kan peraturan perundang-undangan yang secara positif berlaku, dan tidak ada larangan seorang pejabat menikah dengan keluarga pejabat lainnya,” jelasnya.

“Parameter integritas tidak bisa hanya berbasiskan asumsi dan kekhawatiran yang tendensius, itu sama sekali nggak logis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan ada sembilan hakim konstitusi di MK. Dia meyakini Anwar Usman tak bisa memaksakan pendapatnya kepada hakim lainnya.

“Lagipula Pak Anwar hanya satu dari sembilan hakim MK yang punya kedudukan yang sama. Beliau tidak bisa memaksakan pendapatnya ke delapan hakim MK lainnya,” tutur dia.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Ketua MK Anwar Usman memiliki jiwa negarawan untuk mundur dari posisinya. Sebab, Anwar Usman telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan saat mengadili.

“Bukan pernikahannya tidak kita setujui, pernikahan itu urusan personal. Tetapi harusnya dia mundur karena dia sekarang akan selalu menemui dilema etik itu dalam hampir semua perkara di MK karena menurut Pasal 20 UUD 1945, UU dibuat oleh Presiden dan DPR,” kata Bivitri Susanti.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.