Breaking News: MK Tolak Permohonan Batas Usia Cawapres

Breaking News: MK Tolak Permohonan Batas Usia Cawapres

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, JakartaMahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Keputusan tersebut diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.

Ketua MK Anwar Usman yang menjadi pemimpin dalam sidang ini, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.