Singgung Anwar Usman, Margarito Kamis Sebut Ketua MK Harus Mundur: Itu Seharusnya Dia Mengerti, Harus Mundur Dari Hakim Konstitusi

Singgung Anwar Usman, Margarito Kamis Sebut Ketua MK Harus Mundur: Itu Seharusnya Dia Mengerti, Harus Mundur Dari Hakim Konstitusi

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyinggung ketua MK, Anwar Usman dan memintanya untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua MK.

Margarito Kamis menyebut bahwa seharusnya ketua MK paham posisinya sekarang seperti apa dan harus segera mundur dari hakim konstitusi.

Bukan tanpa alasan, Margarito Kamis berpegangan pada dalil hukum yang menyebutkan bahwa ada kewajiban untuk hakim mundur dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

Dia menegaskan bahwa, dalam aturan Pasal 17 ayat 3 dan 4 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk mengingatkan Anwar Usman agar tidak hanya mundur dari jabatan Ketua MK, tapi juga sebagai Hakim Konstitusi.

“Nah, itu seharusnya dia mengerti itu. Dia harus mundur dari Hakim Konstitusi, tidak hanya dari jabatan ketua MK”, ujar Margarito Kamis, seperti dikutip dari laman Kantor Berita Politik RMOL, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga

Dia mempertanyakan juga mengenai independensi dari Anwar Usman setelah menikahi adik kandung Presiden Jokowi, Idayati.

Dia mengatakan bahwa jelas ada konflik kepentingan yang terjadi antara ketua MK dan Presiden karena terdapat hubungan keluarga setelah menikah dengan adik kandungnya.

“Dia jelas conflict interest kok, kan dia setiap hari mengadili undang-undang yang itu adalah kerjanya Presiden”, katanya lagi.

Sehingga menurutnya, jika Anwar Usman benar-benar menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, maka sudah seharusnya tidak hanya menindak lanjuti putusan MK yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK dan inkonstitusional, dimana imbasnya mengharuskan ketua MK mundur dari jabatannya.

“Jadi kalau dia klaim atau bilang tidak ada (Conflict of Interest) mau pakai nalar apa coba? Sementara tiap hari diadili undang-undang. Coba dilihat pasal 17 ayat, 2, 3 dan 4 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ada Conflict Interest atau tidak itu?”, ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan yang mengatakan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang terjalin didalamnya, karena menurut Margarito, itu hanya akan menjadi bahan tertawaan orang lain.

“Jadi jangan ada alasan seperti apapun bahwa tidak ada conflict of interest, karena itu akan diketawai orang, tidak waras, tidak mengerti hukum, tidak mengerti interpretasi”, tambahnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.