Kegiatan Investasi Diandalkan Penuhi Target 10 Juta Lapangan Kerja

Kegiatan Investasi Diandalkan Penuhi Target 10 Juta Lapangan Kerja

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Dalam jangka waktu 2015 hingga 2019, pemerintah menargetkan 10 juta lapangan kerja baru dibuka.

Hingga saat ini, tercatat sudah tercapai hingga 9,4 juta lapangan kerja yang dibuka, baik itu oleh pemerintah hingga swasta.

Pemerintah pun berharap aktivitas investasi yang melaju kencang di Indonesia, bisa membantu menutupi target pemenuhan lapangan kerja tersebut, sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Kepala Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro penciptaan lapangan kerja dalam kurun waktu empat tahun terakhir, terbanyak berasal dari investasi.

Dia berharap, penambahan lapangan kerja ini tidak mengandalkan perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Bambang, perekrutan tenaga kerja harus lebih banyak berasal dari perusahaan swasta untuk mengejar target pemerintah.

“Baik investasi baru atau ekspansi, perusahaan yang ada harus terus bertambah jangan sampai investasi kabur ke luar negeri,” ujar Bambang lagi.

Dia pun menyoroti porsi pengangguran yang masih mencapai 7 juta orang berdasarkan survei angkatan kerja tahun 2018.

Pemerintah dan pelaku usaha menurut dia mesti bersinergi menjaga kesesuaian suplai tenaga kerja untuk kebutuhan industri.

Saat ini saja, sudah ada anomali sulitnya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mencari kerja, dibandingkan alumni Sekolah Menengah Atas (SMA).

Percepat Investasi Melalui Tax Amnesty

Sejauh ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memacu aktivitas investasi. Salah satunya dengan meluncurkan kebijakan tax holiday pada tahun lalu. Bisa dikatakan, kebijakan itu sangat progresif.

Pasalnya, setelah pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan XVI, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018  tentang Fasilitas Pengurangan Penghasilan Badan.

Salah satu bentuk tax holiday itu antara lain, bagi industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp100 miliar, mereka berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima.

Begitu juga bagi penanaman modal baru minimal Rp500 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan badan terutang.

Tidak itu saja, mereka juga mendapatkan kelonggaran dalam jangka waktu pemberian pengurangan pajak penghasilan mulai dari lima tahun hingga 20 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.