Tekrkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengungkap siapa sosok dibalik Lin Che Wei yang membawanya masuk ke Kementerian Perdagangan.
Kejagung RI mengatakan bahwa Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana lah yang menjadi jembatan Lin Che Wei sampai di Kemendag RI.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah mencari tahu posisi yang diduduki oleh Lin Che Wei di Kemendag RI.
Namun, hasil yang ditemukan oleh Kejagung setelah melakukan penyelidikan ternyata Lin Che Wei tidak memiliki posisi jabatan apapun di Kemendag.
“Yang bawa sampai saat ini masih Wisnu (Dirjen Daglu Kemendag),” kata Febrie, dikutip dari laman Detik.com, Sabtu 21 Mei 2022.
Febrie menyebut Lin Che Wei ada di lingkaran Kemendag sejak Januari lalu. Penyidik, menurut Febrie, menemukan dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Lin Che Wei.
“Kalau itu kan dia karena konsultan. Kita membuktikan kan karena sebelah kaki dia dibayar sebagai konsultan di bawah swasta, sehingga ada konflik kepentinganlah, kalau dia ngurus terus ekspor di Kemendag,” imbuhnya.
Sampai saat ini Kejagung terus menelisik peran Lin. Lin disebut selalu turut dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait minyak goreng.
“Belum (tahu terima uang berapa), yang jelas peran LCW sekarang sedang diperdalam kenapa dia ada di Kementerian Perdagangan, dilibatkan dalam mengambil kebijakan, sedangkan satu sisi dia sebelah kaki dia ada di perusahaan yang kita tahan,” kata Febrie.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi menyebut Lin dibayar sebagai konsultan di tiga perusahaan eksportir CPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. Kejagung mengaku memiliki bukti pembayarannya.
“Maksudnya gini, dia (Lin Che Wei) itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan swasta. Artinya, dari berbagai bukti yang kita peroleh itu, dia minta pembayaran dan ada bukti pembayarannya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Rabu (18/5) malam.
“Ya ke beberapa perusahaan itu yang tersangka itu, iya (tiga perusahaan eksportir CPO),” sambungnya.
“Kan dia saya katakan konsultan ‘di kementerian’, di sana difungsikan dalam rangka, difungsikan dalam menentukan kebijakan minyak goreng, CPO, termasuk juga terkait dengan kebijakan lain ya, yang terkait dengan minyak goreng. Dia digunakan pemikirannya juga di kementerian itu. Bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan,” ungkap Supardi.
Lebih lanjut Supardi menyebut Lin Che Wei tidak hanya berkomunikasi dengan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, yang kini menjadi tersangka. Kata Supardi, Lin Che Wei juga menjalin komunikasi dengan beberapa orang di Kemendag.
“Saya tidak hafal, pokoknya dengan beberapa dengan pihak Kemendag. Ada, cuma saya tidak bisa sebutkan, ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
