Keluarga Sebut Korban Pemerkosaan Pimpinan Pesantren Bandung Masih Trauma Berat: Suka Nangis Tiba-tiba, Histeris
Komentar

Keluarga Sebut Korban Pemerkosaan Pimpinan Pesantren Bandung Masih Trauma Berat: Suka Nangis Tiba-tiba, Histeris

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kasus pemerkosaan belasan santriwati yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), meninggalkan trauma berat bagi para korban. Hal tersebut dilontarkan oleh salah satu anggota keluarga korban.

Salah satu korban, yang tinggal di salah satu Desa di Kabupaten Garut, diketahui terpuruk dan tak bisa melupakan kejadian yang menimpanya sejak 2016 tersebut. Keluarga menyebut perilaku korban belakangan ini menunjukkan tanda trauma berat.

“Trauma cukup berat. Kalau ingat dia suka nangis tiba-tiba, histeris,” kata keluarga korban yang juga pengurus di desa tersebut, Jamaludin (bukan nama sebenarnya) saat dihubungi, Sabtu 11 Desember 2021.

Pendampingan untuk para korban, kata Jamaludin, masih terus berjalan. Bahkan sebelum kasus mencuat, para korban telah mendapat pendampingan dari pemerintah, baik dari pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi hingga pemerintah pusat.

“Dari psikolog juga sudah rutin melakukan pendampingan, ada juga dari lembaga saksi dan korban,” kata dia, dikutip dari CNN Indonesia.

DPRD Kota Makassar 2023

Lebih lanjut, Jamaludiin mengatakan penjara terasa terlalu ringan untuk pelaku yang dianggap telah merusak masa depan belasan santriawatinya lainnya.

Menurutnya, memang hukum di akhirat akan tetap berjalan tapi hukum di dunia juga harus ditegakkan. Para korban mendapat luka yang sangat dalam, maka pelaku harus mendapat ganjaran yang setimpal.

“Jangan pernah dikeluarkan dari penjara. Hukum, kurung terus di sana. Jangan dikeluarkan. Lalu dikebiri, dipotong kemaluannya biar dia tahu apa yang dirasakan anak-anak ini,” kata Jamal berapi-api.

Bukan hanya itu, Jamaludin mengaku tak hanya marah atas perbuatan HW, tapi juga kecewa karena apa yang dia titipkan tidak dijaga dengan semestinya.

“Kami mengantarkan mereka untuk diajari ilmu agama. Ini malah dicabuli pakai kedok agama. Bejat,” kata dia.

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Kelas IA Bandung. Terdakwa telah menjalani persidangan atas kejahatan yang dia lakukan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.